Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Dibicarakan Kekeluargaan, Ashanty Sesalkan Gugatan Rp 9,4 Miliar

Kompas.com - 04/07/2019, 06:48 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty menyesalkan sikap Martin Pratiwi, orang yang menggugatnya sebesar total 9,4 miliar ke PN Tangerang.

Ashanty mempertanyakan sikap Pratiwi yang malah membawa kasus ini ke pengadilan.

"Sebenernya aku tidak mau berprasangka buruk. Cuma ini, kan, kejadian tiga tahun lalu, terus kenapa dibahas sekarang? Terus WA aku masih ada (menghubungi secara kekeluargaan)," kata Ashanty di kediamannya di Villa Cinere Mas, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019).

Yang membuat Ashanty heran adalah, Pratiwi masih mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada keluarganya melalui pesan WhatsApp. Seharusnya kalau ada masalah, kata Ashanty, Pratiwi berbicara langsung kepadanya.

"Tapi, kok tiba-tiba ada gugatan. Seharusnya kalau merasa ada yang kurang mengenakkan, yuk, WhatsApp baik-baik, silaturahim. Tidak langsung mengajukan gugatan," kata Ashanty.

Kerja sama bisnis antara Ashanty dengan Pratiwi terjalin sejak 2016 dengan durasi 1 tahun. Namun, Ashanty memilih untuk tidak memperpanjang kerja sama lantaran merasa tidak ada kecocokan. Sebaliknya, kata Ashanty, Pratiwi menolaknya.

Sepengetahuan Ashanty selama kerja sama 1 tahun tersebut, kedua pihak sama-sama untung. Menurut Ashanty, pihaknya dengan Martin seimbang dalam mengeluarkan modal. Jadi, tidak ada brand ambassador atau pun investor.

Atas gugatan tersebut, Ashanty sudah mempersiapkan bukti-bukti yang akan ditangani oleh kuasa hukumnya.

"Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya. Saya minta doanya saja sama semuanya semoga masalah ini cepat selesai," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak dengan Martin Pratiwi.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.

Baca juga: Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi

 

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Sambil Cek HP, Ashanty Kaget Ditanya soal Gugatan Rekan Bisnisnya Rp 9,4 Miliar

 

Penggugat juga merasa merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar. Rinciannya, yakni  ia tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.

Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.

Baca juga: Digugat Rp 9,4 Miliar, Ashanty: Bukan Fantastis Lagi, tapi Luar Biasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau