Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Akan Antarkan Ridho Rhoma Kembali Masuk Bui

Kompas.com - 10/07/2019, 18:47 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Rhoma Irama (72) akan mengantarkan putranya, Ridho Rhoma (30) untuk menjalani sisa hukuman penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk bapaknya Pak H Rhoma Irama insya Allah akan hadir dan insya Allah beliau juga mengantar dan kuat," kata kuasa hukum Ridho, Ismail Istara dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Menurut rencana, Ridho akan memenuhi panggilan pada Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara Jumat Ini

"Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah shalat Jumat (12/7/2019). Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu shalat Jumat dulu'," ucap kuasa hukum lainnya, Achmad Kholidin.

Ismail menambahkan, kliennya juga memegang teguh nasihat-nasihat dari sang ayah yang memintanya ikhlas menjalani hukuman.

"Iya, pesannya tadi bahwa masalah ini tidak keluar dari rencana Allah. Semua adalah takdir Allah. Mungkin ini adalah teguran, peringatan daei Allah, ya harus kita jalani," ujarnya. 

Baca juga: Belum Ditahan, Ridho Rhoma Ikut Pemilu di Depok

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.

Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara. Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau