Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Siapkan Bekal

Kompas.com - 10/07/2019, 20:10 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ridho Rhoma (30) siap kembali dijebloskan penjara untuk menjalani sisa hukumannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Ridho, Ismail Istara mengatakan, kliennya sudah menyiapkan fisik dan mental sebelum harus kembali masuk bui.

"Karena sudah panggilan ketiga, panggilan terakhir, Ridho sudah siap hadir dengan menyiapkan segala kesiapan fisik dan mental termasuk bapaknya H. Rhoma insya Allah akan hadir," ujar Ismail dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Ridho Rhoma Tidak Ingin Eksekusi Paksa

Ismail mengatakan, Ridho bahkan sudah menyiapkan barang bawaan sebagai bekal dirinya di dalam penjara.

"Insya Allah sudah siap mental. Dari hari Senin kemarin, beliau juga sudah menyiapkan hal-hal yang akan dibawa dan hal-hal yang masih sempat dia selesaikan," ucapnya.  

Kuasa hukum Ridho yang lain, Achmad Kholidin mengatakan, kliennya siap menjalani sisa hukuman dengan ikhlas.

Baca juga: Rhoma Irama Akan Antarkan Ridho Rhoma Kembali Masuk Bui

"Kami tidak ingin ada eksekusi paksa, untuk itu kami memenuhi panggilan pada panggilan ketiga ini," kata Achmad.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.

Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara. Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara Jumat Ini

Dengan demikian, putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com