Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Tidak Ingin Eksekusi Paksa

Kompas.com - 10/07/2019, 19:18 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Ridho Rhoma (30), Achmad Kholidin mengatakan, kliennya merasa shocked saat tahu bahwa harus kembali masuk penjara.

 

"Bahwa semua orang pasti akan shocked, karena apa, dia sudah patuh hukum, sudah melaksanakan semua putusan dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk rehabilitasi selama sepuluh bulan yang dijalankan enam bulan 10 hari," ujar Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Bahkan Ridho merasa bingung dan kaget dengan hukuman yang harus dijalaninya.

"Shocked dan kaget, saya juga kaget, sudah ada aturan hukumnya kok ada lagi (hukuman tambahan)," kata Achmad.

Meski demikian, pihak Ridho siap menjalani sisa hukuman dengan ikhlas.

"Kami ingin ada eksekusi paksa, untuk itu kami memenuhi panggilan pada panggilan ketiga ini," ungkap Achmad.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.

Baca juga: Rhoma Irama Akan Antarkan Ridho Rhoma Kembali Masuk Bui

Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho menjadi satu tahun enam bulan penjara. Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara Jumat Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau