Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Kompas.com - 12/07/2019, 12:45 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Galih Ginanjar yang berstatus tersangka menolak menandatangani surat penahanan terkait kasus konten bermuatan asusila alias video ikan asin

Sementara itu, kedua tersangka lainnya, pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami bersedia menandatangani surat penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tidak menjadi persoalan bila salah satu tersangka menolak menandatangani surat.

Baca juga: Terseret Kasus Video Ikan Asin Galih Ginanjar, Siapa Pablo Benua dan Rey Utami?

"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Argo mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak tersangka.

Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.

Baca juga: Lihat Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Saat Digiring ke Penjara

Sementara itu, Galih menolak menjelaskan alasannya tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

"Nanti, sama kuasa hukum saja, ya," ujar Galih sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Baca juga: (POPULER ENTERTAINMENT) Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka | Ruben Onsu Didenda | Atiqah Hasiholan

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com