Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Kompas.com - 12/07/2019, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Galih Ginanjar yang berstatus tersangka menolak menandatangani surat penahanan terkait kasus konten bermuatan asusila alias video ikan asin

Sementara itu, kedua tersangka lainnya, pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami bersedia menandatangani surat penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tidak menjadi persoalan bila salah satu tersangka menolak menandatangani surat.

Baca juga: Terseret Kasus Video Ikan Asin Galih Ginanjar, Siapa Pablo Benua dan Rey Utami?

"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Argo mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak tersangka.

Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.

Baca juga: Lihat Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Saat Digiring ke Penjara

Sementara itu, Galih menolak menjelaskan alasannya tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

"Nanti, sama kuasa hukum saja, ya," ujar Galih sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Baca juga: (POPULER ENTERTAINMENT) Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka | Ruben Onsu Didenda | Atiqah Hasiholan

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+