KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menetapkan tiga tersangka terkait kasus video ikan asin yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Kasus ini berawal dari sebuah video yang tayang di kanal Youtube pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua, dengan Galih sebagai bintang tamunya.
Akun Youtube Rey Utami dan Benua mempunyai lebih dari 300.000 subscribers.
Salah satu konten yang dibuat keduanya berjudul "mulut sampah" dan langsung dibawakan oleh Rey.
Baca juga: Lihat Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Saat Digiring ke Penjara
Dalam video ini, Galih bercerita mengenai kehidupannya, termasuk membahas masa lalunya.
Galih melontarkan kata "bau ikan asin" yang diduga ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Fairuz tak terima atas pernyataan Galih dan kemudian membuat laporan polisi pada 2 Juli 2019.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka.
Siapa Pablo dan Rey Utami?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.