Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tidak Masalah Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Kompas.com - 12/07/2019, 13:11 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa tidak masalah bila tersangka Galih Ginanjar menolak menandatangani surat penahanan.

"Tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan pendatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Argo mengatakan bahwa hak dari tersangka menolak menandatangani surat penahanan. Selain itu, imbuh Argo, tidak ada aturan yang mengharuskan untuk menandatangani pula.

"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Penahanan 20 hari ke depan, oke," kata Argo

Sementara itu, Galih menolak menjelaskan alasannya tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

"Nanti, sama kuasa hukum saja, ya," ujar Galih sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utama menandatangani surat penahanan.

Baca juga: Lihat Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Saat Digiring ke Penjara

Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terseret Kasus Video Ikan Asin Galih Ginanjar, Siapa Pablo Benua dan Rey Utami?

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Baca juga: Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau