Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampakan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam Balutan Rompi Tahanan

Kompas.com - 12/07/2019, 12:52 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber Grid.ID

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus video "ikan asin", artis peran Galih Ginanjar bersama pasangan suami-istri Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan per hari ini, Jumat (12/7/2019).

Sekitar pukul 10.53 WIB, Rey Utami keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Setelah itu, Pablo dan Galih Ginanjar menyusul di belakang. Mereka berdua tampak juga mengenakan rompi tahanan yang sama dan jaket berwarna abu-abu.

Saat digiring penyidik keluar gedung, Pablo dan Galih kompak memakai tudung jaket atau hoodie untuk menutupi kepala mereka.

Sementara Galih menambahnya dengan masker, hingga hanya bagian hidung dan matanya saja yang terlihat.

Tanpa banyak bekomentar, mereka langsung dibawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, mereka langsung dijebloskan ke penjara.

"Tadi malam penyidik dari Krimsus, Cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, Pablo dan tersangka Galih," ungkap Kabid Humas Kombespol Argo Yuwono saat jumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Terseret Kasus Video Ikan Asin Galih Ginanjar, Siapa Pablo Benua dan Rey Utami?

"Jadi pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik mendapat surat perintah penahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara. (Corry Wenas Samosir)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Resmi Tersangka, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Kini Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Baca juga: Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto Mangkir dari Panggilan KPK karena Ada Acara HUT PDI-P
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau