Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barbie Kumasalari Ungkap Alasan Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Kompas.com - 12/07/2019, 14:12 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri tersangka Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, mengungkap alasan suaminya menolak menandatangani surat penahanan atas kasus konten bermuatan asusila atau video "ikan asin".

Barbie menjelaskan bahwa sebenarnya Galih bukan tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

"Jadi bukan Galih tidak mau tandatangan, (tapi) karena kuasa hukumnya masih di luar kota," ujar Barbie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

"Semalam itu kan 1x24 jam, jam 03.20 selesai diperiksa (sebagai tersangka). Saya kan bukan kuasa hukumnya. Aku baru datang karena kuasa hukumnya lagi ke luar kota. Itu aja," sambung dia.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Galih enggan berkomentar terkait alasannya menolak menandatangani surat penahanan. Ia menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa tidak masalah bila seorang tersangka menolak menandatangani surat penahanan.

Baca juga: Perubahan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua setelah Ditahan

"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penolakan tersebut merupakan hak tersangka dan tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.

"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Penahanan 20 hari ke depan, oke," kata Argo.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor. 

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Dugaan hinaan itu salah satunya terkait perumpamaan ikan asin. 

ketiganya pun disangkakan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Baca juga: Komentar Galih Ginanjar yang Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau