Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penahanan Rey Utami dan Pablo Benua dalam Kasus Video Ikan Asin

Kompas.com - 13/07/2019, 09:38 WIB
Dian Maharani

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus video ikan asin. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019).

Berikut fakta-fakta seputar penahanan Rey dan Pablo.

1. Langsung Ditahan Setelah diperiksa

Rey dan Pablo langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu. Pada Kamis (11/7/2019), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus video ikan asin.

Kemudian, kepolisian melanjutkan pemeriksaan Rey dan Pablo sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Kuasa hukum Rey dan Pablo, Farhat Abbas berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Terseret Kasus Video Ikan Asin Galih Ginanjar, Siapa Pablo Benua dan Rey Utami?

Tersangka kasus penyebaran konten asusila terkait video ikan asin Rey Utami mengenakan rompi tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Tersangka kasus penyebaran konten asusila terkait video ikan asin Rey Utami mengenakan rompi tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

2. Diduga Hilangkan Barang Bukti

Rey dan Pablo diduga menghilangkan barang bukti kasus video ikan asin. Diketahui, beberapa waktu lalu Rey dan Pablo juga sudah menghapus video ikan asin tersebut dari kanal YouTube milik mereka.

"Kenapa kami lakukan penangkapan salah satunya itu (barang bukti video) sudah dihapus, menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kemudian, polisi juga tidak menemukan alat-alat untuk merekam video, seperti kamera.

Farhat Abba mendamping dua kliennya, Rey Utami dan Pablo Benua, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Pablo dan Rey menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus konten bermuatan asusila ikan asin.Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Farhat Abba mendamping dua kliennya, Rey Utami dan Pablo Benua, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Pablo dan Rey menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus konten bermuatan asusila ikan asin.

3. Video Berkonten Pornografi

Polisi juga menemukan video lain selain video ikan asin, yang bermuatan pornografi di kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

"Kemarin klarifikasi sekarang kita perdalam karena kita juga menemukan di konten YouTube Rey Utami dan Pablo kita temukan indikasi pornografi dan asusial yang lain," kata Kombes Pol Argo dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Terkait hal itu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ada ditampilkan videonya unsur pornografi dan asusila. Sekarang kita melakukan penyelidikan untuk kasus itu," ungkap Argo.

Baca juga: Penampakan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam Balutan Rompi Tahanan

Kedua orang tua Rey Utami, Sulaiman dan Titin saat menjenguk putrinya di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Kedua orang tua Rey Utami, Sulaiman dan Titin saat menjenguk putrinya di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

4. Keluarga Kaget

Orangtua Rey Utami mengaku kaget putrinya menjadi tersangka kasus video ikan asin. Mereka mengaku baru tahu kabar tersebut dari media dan tetangga.

"Kaget dong pasti. Saya pikir cuma cerita aja di media, ternyata serius," ujar ayah Rey Utami, Sulaiman di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Setelah mengetahui kabar tersebut, mereka langsung bergegas ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk putrinya. Sulaiman menyesali tidak mendapat kabar langsung dari Rey Utami.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com