JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Steve Emmanuel mengaku masih pikir-pikir untuk menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Steve 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas perkara narkoba.
Meski demikian, pihak Steve sudah mempunyai ancang-ancang apabila memutuskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi vonis hakim yang dirasa tak adil.
Kuasa hukum Steve, Firman Candra, mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.
"Saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding, jangan lakukan upaya kasasi, Kenapa? Karena, pertama, membutuhkan waktu dan kedua, mahal. Jadi lebih baik langsung PK," ucap Firman usai mendampingi Steve jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).
Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.
"Kalau menurut saya lebih efektif. Karena bisa turun di bawah lima tahun (vonis). Karena kalau putusan ancamananya minimal lima tahun," ucap Firman.
Namun Firman memberi catatan pada kliennya bila ingin mengajukan PK. Salah satunya adalah bukti pamungkas yang akan diajukan dalam tenggat waktu cukup singkat.
Firman mengatakan, bukti terkuat yang bisa digali adalah dengan cara Steve harus mengungkap siapa pemilik kokain seberat 92,04 yang membuat Steve divonis sembilan tahun penjara.
Bila bukti itu terkuak, maka langkah hukum yang akan ditempuh Steve jauh lebih mudah. Bahkan, besar kemungkinan Steve bebas dengan permohonan rehabilitasi dikabulkan.
"Dengan PK kita masih punya waktu 120 hari untuk mencari bukti baru. Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini. Nah kalau itu sudah tahu kita bisa diproses di PK," ucap Firman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.