Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum Sarankan Steve Emmanuel Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun

Kompas.com - 16/07/2019, 21:37 WIB
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Steve Emmanuel mengaku masih pikir-pikir untuk menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Steve 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas perkara narkoba.

Meski demikian, pihak Steve sudah mempunyai ancang-ancang apabila memutuskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi vonis hakim yang dirasa tak adil.

Kuasa hukum Steve, Firman Candra, mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.

"Saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding, jangan lakukan upaya kasasi, Kenapa? Karena, pertama, membutuhkan waktu dan kedua, mahal. Jadi lebih baik langsung PK," ucap Firman usai mendampingi Steve jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.

"Kalau menurut saya lebih efektif. Karena bisa turun di bawah lima tahun (vonis). Karena kalau putusan ancamananya minimal lima tahun," ucap Firman.

Namun Firman memberi catatan pada kliennya bila ingin mengajukan PK. Salah satunya adalah bukti pamungkas yang akan diajukan dalam tenggat waktu cukup singkat.

Firman mengatakan, bukti terkuat yang bisa digali adalah dengan cara Steve harus mengungkap siapa pemilik kokain seberat 92,04 yang membuat Steve divonis sembilan tahun penjara.

Bila bukti itu terkuak, maka langkah hukum yang akan ditempuh Steve jauh lebih mudah. Bahkan, besar kemungkinan Steve bebas dengan permohonan rehabilitasi dikabulkan.

"Dengan PK kita masih punya waktu 120 hari untuk mencari bukti baru. Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini. Nah kalau itu sudah tahu kita bisa diproses di PK," ucap Firman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+