JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Steve Emmanuel mengaku masih pikir-pikir untuk menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Steve 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas perkara narkoba.
Meski demikian, pihak Steve sudah mempunyai ancang-ancang apabila memutuskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi vonis hakim yang dirasa tak adil.
Kuasa hukum Steve, Firman Candra, mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.
"Saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding, jangan lakukan upaya kasasi, Kenapa? Karena, pertama, membutuhkan waktu dan kedua, mahal. Jadi lebih baik langsung PK," ucap Firman usai mendampingi Steve jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).
Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.
"Kalau menurut saya lebih efektif. Karena bisa turun di bawah lima tahun (vonis). Karena kalau putusan ancamananya minimal lima tahun," ucap Firman.
Namun Firman memberi catatan pada kliennya bila ingin mengajukan PK. Salah satunya adalah bukti pamungkas yang akan diajukan dalam tenggat waktu cukup singkat.
Firman mengatakan, bukti terkuat yang bisa digali adalah dengan cara Steve harus mengungkap siapa pemilik kokain seberat 92,04 yang membuat Steve divonis sembilan tahun penjara.
Bila bukti itu terkuak, maka langkah hukum yang akan ditempuh Steve jauh lebih mudah. Bahkan, besar kemungkinan Steve bebas dengan permohonan rehabilitasi dikabulkan.
"Dengan PK kita masih punya waktu 120 hari untuk mencari bukti baru. Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini. Nah kalau itu sudah tahu kita bisa diproses di PK," ucap Firman.
Meski demikian, Firman menyerahkan sepenuhnya keputusan itu pada kliennya, apakah ingin mengambil langkah hukum yang mana, banding, kasasi atau langsung PK.
"Jadi besok Steve mengumpulkan keluarganya, apakah itu adiknya, saudaranya. Kalau ibunya ada di Amerika. Nah itu akan dicari solusi yang tepat. Kan dikasih waktu tujuh hari (untuk menanggapi putusan). Apakah melakukan upaya hukum banding, kasasi atau langsung PK," tutur Firman.
Baca juga: Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Bacakan Vonis
Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Baca juga: Permohonan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Kokain 92,04 Gram yang Sebenarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.