Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karenina Sunny: Keluarga Mau Cari Keadilan untuk Steve Emmanuel

Kompas.com - 18/07/2019, 12:09 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Model dan Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny mengaku terkejut dan kecewa atas vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada kakaknya Steve Emmanuel atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Karenina, pihak keluarga mempertanyakan vonis majelis hakim tersebut dan akan berusaha menempuh upaya hukum.

"Syok dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya (dakwaan) pasal 114 dan terbukti bahwa dia (Steve Emmanuel) bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel dan 7 Faktanya

Dengan begitu, kata wanita yang akrab disapa Nina ini, keluarganya akan berusaha mencari keadilan atas vonis Steve.

"Kami lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan opsi naik banding atau lainnya. Keluarga tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ucapnya.

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).

Karenina mempertanyakan dasar vonis yang dijatuhkan pada Steve. Ia merasa seharusnya Steve direhabilitasi karena sudah terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar dan harus menjalani pemulihan alias rehabilitasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Kokain 92,04 Gram yang Sebenarnya

"Enggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya dan hukum yang dia langgar itu bukan kriminal dan merugikan diri sendiri, bukan orang lain," ucap Karenina.

"Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu. Kalau penjara kan bukan tempatnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau