Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel dan 7 Faktanya

Kompas.com - 17/07/2019, 09:30 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkaian persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel akhirnya selesai.

Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Berikut rangkuman faktanya.

1. Tak bereaksi

Steve Emmanuel tak banyak memberikan reaksi selama persidangan hingga vonis dibacakan. Sejak tiba di Pengadilan, Steve memilih bungkam dan tak mau mengomentari vonisnya itu.

Ketika dicegat oleh awak media usai sidang, Steve juga tak memberikan tanggapan. Ia tetap bungkam, sama seperti ketika ia baru tiba di pengadilan sebelum vonis dibacakan.

2. Sibuk usir nyamuk

Meski tak memberikan reaksi berarti, gerak-gerik Steve di tengah persidangan cukup unik. Terlihat mantan suami Andi Soraya ini sibuk mengusir nyamuk di ruang sidang.

Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang. Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.

Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk. 

3. Tak didampingi keluarga

Steve menjalani sidang putusan hanya ditemani oleh kuasa hukum, tak terlihat pihak keluarga Steve di ruang sidang seperti pada sidang sebelumnya.

Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, yang biasanya setia mendampingi kakaknya, kali ini juga tak terlihat hadir.

Kuasa hukum Steve, Firman Candra mengatakan, keluarga Steve tidak hadir karena memiliki urusan pribadi yang tak bisa ditinggalkan. 

"Keluarga hari ini ada kegiatan jadi enggak bisa hadir dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," ucap Firman usai mendampingi Steve menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

"Ibunya Steve mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan, ibunya masih di Amerika," sambung Firman

4. Permintaan rehabilitasi ditolak

Selain menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, majelis hakim juga menolak permintaan rehabilitasi Steve.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com