Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarzan Ungkap Kondisi Terakhir Nunung di Penjara

Kompas.com - 23/07/2019, 14:15 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pelawak Tarzan mengungkapkan kondisi terakhir rekan seprofesinya Nunung yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tarzan mengatakan, Nunung sempat meminta maaf.

"Ya pertama-tama Nunung minta maaf, saya ikut sedih, ikut kaget, mudah-mudahan setelah itu bikin senang teman-teman dan penonton dan tetap eksis kembali," kata Tarzan saat ditemui usai menjenguk Nunung.

Baca juga: Nunung Jalani Tes Darah dan Rambut Hari ini

Tarzan menuturkan, meski merasa tertekan, Nunung tampak sehat dan dalam kondisi baik--baik saja. Kata Tarzan, Kini Nunung sudah bisa mengendalikan emosinya.

"Sehat, dia udah enggak apa-apa, rupanya di situ diperlakukan seperti yang lain, tapi memang keadaanya ya biasa-biasa saja," ucap Tarzan.

"Tertekan ada sedikit ya namanya enggak pernah ke kantor polisi terus kekantor polisi ada tekanan batin. Setelah 4 hari sudah bisa mengendalikan emosinya," imbuhnya.

Baca juga: Bersama Andre Taulany, Putra Nunung dan Istri Datangi Polda Metro Jaya

Tarzan tak sendiri, ada pula Polo dan Tessy yang juga mengunjungi Nunung, namun mereka langsung meninggalkan Polda Metro Jaya.

Diketahui Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau