Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunung Siap Bantu Polisi Ungkap Peredaran Narkoba

Kompas.com - 23/07/2019, 12:31 WIB
Dian Maharani

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak senior Tri Retno Prayudati alias Nunung menegaskan bakal membantu polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Nunung siap kooperatif selama pemeriksaan.

"Saya siap bantu dan saya juga waktu ditanya penyidik, saya kooperatif dan enggak ada ditutup-tutupin, saya akui semua," kata Nunung kepada Jurnalis KompasTV Fristian Griec dalam wawancara eksklusif untuk Kompas TV, Senin (22/7/2019).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai nama-nama yang terlibat, Nunung kembali menegaskan bakal membantu polisi.

"Siap bantu," kata Nunung singkat.

Baca juga: Bisa Berhenti Narkoba Puluhan Tahun, Mengapa Nunung Kembali Tergoda?

Nunung pertama kali berkenalan dengan narkoba pada 20 tahun lalu. Ia mengaku hanya ikut-ikutan karena terpengaruh lingkungan sekitar. Saat itu, Nunung baru saja memulai kariernya sebagai pelawat di Srimulat.

Nunung kemudian menjalani rehabilitasi di Surabaya dan berhasil berhenti selama puluhan tahun.

Namun, sejak Maret 2019, ia kembali tergoda mengonsumsi narkoba. Nunung sengaja menghubungi kenalannya berinisial H. Ia menelepon H dan meminta mencarikan sabu.

"Saya ngehubungin dua kali, H bilang 'saya enggak ngerti loh kalau begini', sampai akhirnya yang ketiga (telepon)  H mau nyariin dan dapet.

Baca juga: Gara-Gara Nunung Pakai Narkoba, Suami Tidur Menghadap Tembok

Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau