Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Mantan Anggota Srimulat Jenguk Nunung di Tahanan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 23/07/2019, 11:41 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa mantan anggota grup lawak Srimulat, yakni Polo, Tessy dan Tarzan kembali mengunjungi Nunung di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Polo tiba sekitar pukul 10.44 WIB. Ia mengaku berniat menjenguk Nunung yang tengah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Mau jenguk, mau jenguk. Nanti sama teman-teman saya juga," kata Polo.

Lima menit kemudian, Tessy menyusul dan langsung masuk ke Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya sambil berjalan cepat.

Tak lama berselang, Tarzan pun datang dan menyusul dua rekannya tadi. Tarzan sempat mengungkapkan harapannya agar Nunung segera bebas.

Baca juga: Bisa Berhenti Narkoba Puluhan Tahun, Mengapa Nunung Kembali Tergoda?

Tessy daat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Tessy daat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
"Janjian sama Tessy. Semoga cepat keluar gitu aja," ujar Tarzan.

Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, serta tiga sedotan plastik.

Ada pula satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas, dan empat unit ponsel.

Baca juga: Gara-Gara Nunung Pakai Narkoba, Suami Tidur Menghadap Tembok

Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.

Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Polo daat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Polo daat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Suami Nunung Marah besar: Kalau Mau Hancur, Hancur Sekalian!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau