Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2019, 19:08 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar membenarkan penangkapan artis peran Jefri Nichol terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Indra mengatakan bahwa tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menemukan ganja seberat 6,01 gram.

Ganja tersebut disembunyikan di tempat tak terduga.

Baca juga: Jefri Nichol Dikabarkan Ditangkap, Ibunda Datangi Polres Jakarta Selatan

"(Disembunyikan) di kulkas, jatuh barangnya," ungkap Indra dalam jumpa pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Rencananya polisi akan menggelar jumpa pers terkait hal ini, esok hari.

"Besok akan kita rilis," ujar Indra lagi.

Baca juga: Jefri Nichol Ditangkap, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine

Sebelumnya Indra mengatakan Jefri Nichol ditangkap di rumahnya pada Senin (22/7/2019) dini hari.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja di rumahnya.

"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalntya inisial A residence," kata Indra.

Baca juga: Jefri Nichol Ditangkap Polisi, Positif Narkoba

Pada penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Jefri Nichol Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Temukan Ganja 6,01 Gram

"Berupa ganja dan saat ini masih pengembangan," ujar Indra.

Ganja tersebut seberat 6,01 gram.

Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," ujar Indra.

Saat ini Jefri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Jefri Nichol Ditangkap di Tempat Tinggalnya Senin Dini Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com