Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Ditangkap karena Dugaan Penganiayaan, Ini Deretan Faktanya

Kompas.com - 25/07/2019, 08:41 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Antony sudah memastikan tak akan menerima ajakan damai dan mencabut laporannya terhadap Kriss.

Ia ingin laporannya itu bisa menjadi pelajaran bagi Kriss agar tak bersikap arogan.

"Enggak ada (niat cabut laporan). Ini juga sudah tiga bulan lebih (sejak dilaporkan) enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga," ucap Antony saat dihubungi via telepon, Rabu (24/7/2019).

"Oiya saya berharap dia di dalam (penjara) ya. Apalagi tiga hari lagi dia ulang tahun ya, biar tiup lilin di dalam," sambungnya.

Terancam 2 tahun penjara

Saat ini, Kriss Hatta telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atas laporan Antony.

Atas kasus hukum tersebut, Kriss dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Baca juga: [POPULER ENTERTAINMENT] Mengungkap Penangkapan Jefri Nichol | Kriss Hatta Jadi Tersangka Penganiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau