JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap sebulan menghirup udara bebas pada 4 Juli 2019 lalu berkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, kini artis peran Kriss Hatta harus kembali mendekam di tahanan.
Kriss telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar, pada Rabu (24/7/2019) pagi.
Berikut rangkuman fakta penangkapan Kriss karena dugaan penganiayaan:
Dilaporkan tiga bulan lalu
Penangkapan Kriss Hatta berawal dari laporan Antony yang mengaku mengalami penganiayaan oleh Kriss pada tiga bulan lalu, tepatnya pada 6 April 2019.
Pihak kepolisian berdalih baru menangkap dan menahan Kriss karena beberapa waktu lalu dia masih menjalani proses hukum untuk kasus lainnya.
"Karena kan yang bersangkutan lagi menghadapi kasus yang lain jadi dia selesaikan kasus yang itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Sempat diajak berdamai
Usai perselisihan yang berujung penganiayaan terjadi, Antony sempat menawarkan upaya damai pada Kriss yang diduga telah memberinya dengan bogem mentah.
Namun, tawaran itu justru ditolak oleh Kriss. Akhirnya, Antony menjadi bulat tekad untuk melaporkan Kriss ke polisi untuk mempertanggungjawabkannya.
"Itu kasus tiga bulan lalu kok, laporannya 6 April 2019. Terus lihat ada berantem dia (Kriss Hatta) menonjok saya dengan sengaja, saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucap Antony saat dihubungi via telepon, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Sudah Menonjok, Kriss Hatta Tolak Ajakan Berdamai dengan Korban
Argo Yuwono mengatakan bahwa Kriss ditangkap di sebuah tempat kos milik temannya di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) pagi.
"Kami tangkap pagi tadi dikosan temannya di Setia Budi, kemudian kami bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo.
Karena pacar diganggu