JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada Steve Emmanuel dalam kasus narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan melalui pesan What's App, Kamis (25/7/2019).
"Iya bang, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve), Selasa (23/7/2019) kemarin pengajuannya," ucap Edy Subhan.
Pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi.
Baca juga: Cerita soal Steve Emmanuel, Karenina Sunny Menangis
Apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Steve adalah 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Itu salah satunya (alasan banding)," ucap Edy singkat.
Diketahui, Steve Emmanuel dijatuhkan vonis setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut, dan telah habis masa tenggangnya pada Selasa (23/7/2019) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.