Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel

Kompas.com - 25/07/2019, 22:17 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada Steve Emmanuel dalam kasus narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan melalui pesan What's App, Kamis (25/7/2019).

"Iya bang, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve), Selasa (23/7/2019) kemarin pengajuannya," ucap Edy Subhan.

Pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi.

Baca juga: Cerita soal Steve Emmanuel, Karenina Sunny Menangis

Apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Steve adalah 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Itu salah satunya (alasan banding)," ucap Edy singkat.

Diketahui, Steve Emmanuel dijatuhkan vonis setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut, dan telah habis masa tenggangnya pada Selasa (23/7/2019) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau