JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak senior Kabul Basuki alias Tessy mengaku sangat kaget dengan penangkapan rekan seprofesinya Tri Retno Prayudati alias Nunung dalam kasus narkoba.
Menurut Tessy, selama ini tak ada tanda-tanda Nunung menjadi pemakai narkoba, khususnya sabu.
"Kemarin itu saya bekerja satu bulan penuh sama Mbak Nunung di salah satu stasiun TV, acara sahur. Itu enggak ada tuh tanda-tanda, Mbak Nunung pakai (narkoba)," kata Tessy seperti dikutip Kompas.com dalam acara ROSI bertajuk "Drama Narkoba di Panggung Srimulat" di Kompas TV, Jumat (26/7/2019).
Sebagai mantan pemakai sabu, Tessy mengenali tanda-tanda seorang yang juga memakainya. Menurut Tessy, selain bisa dilihat secara fisik, pemakai sabu juga mengalami susah tidur dan susah makan.
Baca juga: Dulu Beri Motivasi ke Tessy, Kini Nunung yang Terjerat Narkoba
"Bisa kelihatan banget di sini (menunjuk tulang pipi) menonjol, di sini (menunjuk pelipis) cekung. Orang pakai sabu susah tidur, susah makan, itu yang saya alami," terang Tessy.
Untuk itu, Tessy mengaku kaget ketika pertama kali mengetahui kabar Nunung ditangkap karena konsumsi sabu. Awalnya ia mendengar kabar tersebut dari YouTube.
"Setelah itu saya lihat di TV, ini benar atau enggak. Ini benar serius saya ngomong, kayaknya enggak mungkin," ujar pelawak Srimulat itu.
Tessy menegaskan, meskipun membuat pemakai susah tidur dan susah makan, lantas hal itu tidak membuat mereka menjadi lebih kurus. Narkoba jelas bukan untuk membuat kurus.
Baca juga: Nunung Terjerat Narkoba, Tessy: Pasti Nelangsanya Bukan Main...
Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.
Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.