Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ajukan Banding, Ini Tanggapan Pihak Steve Emmanuel

Kompas.com - 26/07/2019, 14:51 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada Steve Emmanuel, pada Selasa (23/7/2019) lalu.

Banding itu merupakan buntut kekecewaan jaksa penuntut umum lantaran vonis Steve tak sesuai ekspektasi seperti tuntutan yang diajukan sebelumnya, yakni 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menanggapi banding tersebut, pihak Steve mengaku akan menyiapkan kontra memori banding yang berisi materi dan fakta kasus hukum Steve yang meringankan.

"Jaksa habis menyatakan banding terus dia bikin memori banding, jadi Steve (siapkan) kontra memori banding," ucap kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel

Menurut Jaswin, kontra memori banding yang disiapkan pihaknya adalah otomatis apabila pihak jaksa yang lebih dulu mengajukan banding.

"Sesuai tata hukum acaranya sudah gitu dari pengadilan negeri kirim ke pengadilan tinggi untuk segera memutuskan gitu," ucapnya.

Berkait apa isi materi dan fakta kasus hukum yang disiapkan pihak Steve, Jaswin belum bisa menjawabnya.

Ia ingin terlebih dahulu melihat isi materi memori banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Ya, kita tetap tapi lihat dulu apa memori banding. Baru kita bisa sangkal dari jalurnya kan gitu," ucap Jaswin.

Baca juga: Curahan Hati Adik Steve Emmanuel

Jaswin menambahkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan menemui Steve di tahanan, dimana sebelumnya tak sempat menemui kliennya itu lantaran kesibukannya.

"Belum (ketemu). Mungkin Senin (29/7/2019) baru ketemu," imbuhnya.

Diketahui, Steve Emmanuel dijatuhkan vonis setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut, dan telah habis masa tenggangnya pada Selasa (23/7/2019) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau