JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pukul 20.02 WIB, artis Kriss Hatta dibawa ke Biddokes Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019).
Kriss terlihat bingung. Ia mengaku tak tahu akan dibawa ke mana oleh kedua petugas dari Resmob Polda Metro Jaya.
Enam menit kemudian, Kriss kembali dibawa. Rupanya suami Hilda Vitria itu digiring ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Keluarga yang berkunjung juga turut bingung dengan pemindahan Kriss Hatta yang sangat mendadak tersebut.
Sementara menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kriss dipindahkan untuk ditahan.
"Iya (ditahan)," kata Argo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Jumat malam.
Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Baca juga: Antony: Kriss Hatta Pernah Bilang, Mana Bisa Gue Ditangkap
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.
Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.