Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Ditahan, Kriss Hatta: Ya, Jalani Saja...

Kompas.com - 26/07/2019, 21:02 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Artis Kriss Hatta resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) pukul 20.08 WIB.

Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya (ditahan)," kata Argo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Jumat malam.

Baca juga: Bingung Saat Dipindahkan, Kriss Hatta Resmi Ditahan

Dengan demikian, Kriss harus mendekam dalam tahanan selama 20 hari kedepan. Menanggapi hal ini Kriss hanya bisa pasrah.

"Ya, jalani saja," ujar Kriss.

Namun terkait kasus ini, Kriss mengaku menyesal.
"Ya (penyesalan) ada, ada," kata Kriss sembari dibawa masuk ke Rutan Polda Metro Jaya

Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.

Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.

Ini adalah kali kedua Kriss Hatta tersandung kasus hukum dan menjalani penahanan. Sebelumnya, ia terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Ia baru saja divonis bebas dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau