JAKARTA, KOMPAS.com--Tersangka kasus penganiayaan, Kriss Hatta dipindahkan dari Resmob Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) pukul 20.08 WIB.
Dengan pemindahan ini, otomatis Kriss Hatta harus menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Kriss Hatta Resmi Ditahan di Hari Ulang Tahun Ke-31
Ironisnya, pemindahan Kriss Hatta ke penjara terjadi tepat di hari ulang tahunnya yang ke-31.
Berikut adalah momen pemindahan Kriss Hatta yang diabadikan Kompas.com.
Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan oleh Antony Hillenaar atas dugaan penganiayaan.
Kriss Hatta kini masih berusaha melakukan upaya damai dengan Antony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.