Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kriss Hatta, Rencana Laporkan Balik Antony Hillenaar

Kompas.com - 29/07/2019, 07:43 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta atas laporan Antony Hillenaar memasuki babak baru.

Kriss yang kini resmi ditahan dalam kasus itu telah melaporkan balik Antony dan akan kembali membuat laporan baru terhadap Antony. Berikut rangkumannya:

Laporkan balik Antony

Secara diam-diam Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Antony ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan teregister LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Antony dikatakan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Antony Hillenaar dianggap menghina Kriss Hatta melalui unggahan Instagram Story-nya dalam akun @hillenaar87. 

"Kami tim kuasa hukum merasa optimis bahwa ini unsurnya, kami percaya terpenuhi unsur pidananya, dan ini jelas terang benderang sehingga nantai kami berharap proses penyidikan perkara ini cepat dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Syuratman kuasa hukum Kriss usai membuat laporan.

Uang damai atau mediasi buntu

Sejauh ini upaya mediasi yang digalakkan oleh pihak Kriss menemui jalan buntu.

Antony bersikukuh tak mau mencabut dan membiarkan proses hukum terhadap Kriss berjalan.

Pihak Kriss mengatakan meskipun demikian Antony masih memberi ruang untuk berdamai bersyarat.

Pihak Kriss mengatakan bahwa Antony meminta uang damai sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas penganiayaan yang dialaminya.

"Tapi Antony tiba-tiba minta Rp 1 miliar atau P21 (berkas kasus dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," ucap ibunda Kriss, Tuty Suratinah atau Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Ana, pihaknya sudah berusaha memenuhi kemauan Antony. Akan tetapi, tak bisa menyanggupi menyediakan uang sebanyak Rp 1 miliar.

"Itu pun Tante sudah mau siapkan ratusan (juta) bukan puluhan tapi dia tetap minta Rp 1 miliar jadi saya lebih puas P21. Tapi itu masih nego dengan hingga hari ini jadi Tante sangat sayangkan kenapa dia (bicara) di media begitu (berbeda)," ucapnya.

Siapkan bukti

Sadar permintaan uang damai Antony punya unsur pidana, yakni berupa pemerasan, pihak Kriss pun langsung menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan semua hal tersebut.

Hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga bila memang perlu dilaporkan untuk kedua kalinya.

"(Buktinya) Pertama, dalam bentuk saksi, kemudian ada (pesan) WhatsApp tentang permintaan Rp 1 miliar, kalau kesannya seperti negosiasi," kata tim kuasa hukum Kriss, Denny Lubis di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/7/2019).

Denny Lubis mengatakan pihaknya menduga ada maksud yang lebih besar dari permintaan uang tersebut mengingat Kriss Hatta baru dibebaskan dari segala tuduhan pemalsuan dokumen.

"Sehingga akhirnya kita berkeyakinan ada unsur yang lebih dahsyat daripada pemukulan ini yaitu adalah di mana Kriss baru saja selesai persoalan hukumnya, bebas, masuk lagi kemari dan ingin berdamai baik-baik. Namun, faktanya yang terjadi adanya adalah jumlah nilai angka (permintaan damai) diminta oleh yang bersangkutan (Antony Hillenaar)," sambungnya.

Bersiap laporkan pemerasan

Pihak Kriss telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian berkait perlukah kembali melaporkan Antony dengan sangkaan pemerasan itu.

Pihak Kriss kini sudah bersiap-siap untuk segera melaporkan Antony kembali bila mendapat lampu hijau atas hal itu.

"Nah malam ini, Sabtu (26/7/2019) kita konsultasikan (ke polisi) juga atas permintaan sejumlah uang (oleh Antony). Kita sudah konseling. Nanti arahnya itu (laporan) akan dimasukkan ke pasal 27 (laporan pertama) dengan juncto pasal 29 UU ITE," ucap Denny.

 

"Kita tunggu. Tunggu hari Senin (29/7/2019), adakah itikad baik antara kedua pihak untuk duduk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.

Baca juga: Ibu Kriss Hatta Sebut Antony Hillenaar Minta Uang Damai Rp 1 Miliar

 

Sejauh ini, kata Denny, pihaknya belum bisa langsung melaporkan Antony dengan sangkaan pemerasan karena masih menunggu semuanya benar-benar dilakukan secara sengaja oleh Antony.

Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Bersiap Laporkan Antony dengan Tuduhan Pemerasan

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan. Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.

Baca juga: Mediasi Berujung Pemerasan Rp 1 Miliar, Kriss Hatta Akan Laporkan Antony Hillenaar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau