JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda beserta kuasa hukum Kriss Hatta kembali mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) malam.
Kedatangan pihak Kriss Hatta untuk berkonsultasi dengan kepolisian. Mereka berencana kembali melaporkan Antony Hillenaar dengan dugaan pemerasan.
Antony Hillenaar merupakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta.
Baca juga: Dijebloskan ke Penjara di Hari Ulang Tahunnya, Ini Doa Kriss Hatta
Dugaan pemerasan itu didapatkan pihak Kriss Hatta usai proses mediasi dengan Antony menemui jalan buntu.
"Hati siapa seorang ibu ya anaknya ditahan, mau minta maaf, tetapi keluar angka (permintaan sejumlah uang). Nah inilah yang akan menjadi pertimbangan dikonsultasikan pada malam ini ke penyidik," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Usai berkonsultasi dengan kepolisian, pihaknya disarankan tidak membuat laporan baru dengan laporan pertama.
Baca juga: [VIDEO] Momen Kriss Hatta Rayakan Ulang Tahun dengan Tangan Diborgol
"Akhirnya ketika konseling sependapat dengan penyidik, karena sudah masuk Pasal 27 Undang-Undang ITE, maka ini akan ditambahkan Pasal 29 Undang-Undang ITE, di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut-nakuti. Nah ini yang kita ambil melalui media," ucap Denny.
"Sehingga akhirnya kita berkeyakinan ada unsur yang lebih dahsyat daripada pemukulan ini yaitu adalah di mana Kriss baru saja selesai persoalan hukumnya, bebas, masuk lagi kemari dan ingin berdamai baik-baik. Namun, faktanya yang terjadi adanya adalah jumlah nilai angka (permintaan damai) diminta oleh yang bersangkutan (Antony Hillenaar)," sambungnya.
Baca juga: Ibunda Syok Saksikan Langsung Penahanan Kriss Hatta
"Pertama, dalam bentuk saksi, kemudian ada (pesan) WhatsApp tentang permintaan Rp 1 miliar, kalau kesannya seperti negosiasi," kata Denny.
Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Dua Kali Ditahan, Kriss Hatta: Ya, Jalani Saja...
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan. Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.
Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-31 pada Jumat (26/7/2019) malam, Kriss Hatta resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.