Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Berujung Pemerasan Rp 1 Miliar, Kriss Hatta Akan Laporkan Antony Hillenaar

Kompas.com - 28/07/2019, 07:15 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda beserta kuasa hukum Kriss Hatta kembali mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) malam.

Kedatangan pihak Kriss Hatta untuk berkonsultasi dengan kepolisian. Mereka berencana kembali melaporkan Antony Hillenaar dengan dugaan pemerasan

Antony Hillenaar merupakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta. 

Baca juga: Dijebloskan ke Penjara di Hari Ulang Tahunnya, Ini Doa Kriss Hatta

Dugaan pemerasan itu didapatkan pihak Kriss Hatta usai proses mediasi dengan Antony menemui jalan buntu.

"Hati siapa seorang ibu ya anaknya ditahan, mau minta maaf, tetapi keluar angka (permintaan sejumlah uang). Nah inilah yang akan menjadi pertimbangan dikonsultasikan pada malam ini ke penyidik," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam. 

Usai berkonsultasi dengan kepolisian, pihaknya disarankan tidak membuat laporan baru dengan laporan pertama. 

Baca juga: [VIDEO] Momen Kriss Hatta Rayakan Ulang Tahun dengan Tangan Diborgol

Kuasa hukum Kriss Hatta bersama ibunda Tuty Suratinah atau Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Kuasa hukum Kriss Hatta bersama ibunda Tuty Suratinah atau Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Adapun, sebelumnya Kriss Hatta melaporkan Antony Hillenaar dengan dugaan pencemaran nama baik. 

"Akhirnya ketika konseling sependapat dengan penyidik, karena sudah masuk Pasal 27 Undang-Undang ITE, maka ini akan ditambahkan Pasal 29 Undang-Undang ITE, di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut-nakuti. Nah ini yang kita ambil melalui media," ucap Denny.

"Sehingga akhirnya kita berkeyakinan ada unsur yang lebih dahsyat daripada pemukulan ini yaitu adalah di mana Kriss baru saja selesai persoalan hukumnya, bebas, masuk lagi kemari dan ingin berdamai baik-baik. Namun, faktanya yang terjadi adanya adalah jumlah nilai angka (permintaan damai) diminta oleh yang bersangkutan (Antony Hillenaar)," sambungnya.

Baca juga: Ibunda Syok Saksikan Langsung Penahanan Kriss Hatta

Antony Hillenaar ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Junat (26/7/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Antony Hillenaar ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Junat (26/7/2019).
Pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan Antony melakukan pemerasan. 

"Pertama, dalam bentuk saksi, kemudian ada (pesan) WhatsApp tentang permintaan Rp 1 miliar, kalau kesannya seperti negosiasi," kata Denny. 

Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Dua Kali Ditahan, Kriss Hatta: Ya, Jalani Saja...

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan. Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.

Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-31 pada Jumat (26/7/2019) malam, Kriss Hatta resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau