JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati atau yang karib disapa Nunung menjalani rekonstruksi di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Polisi meminta Nunung menjalani sejumlah adegan terkait penemuan narkoba dan penangkapan dirinya.
Putra Nunung, Bagus Permadi membenarkan hal tersebut.
Baca juga: [POPULER ENTERTAINMENT SEPEKAN] Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung | Dian Sastro Bahas Gaji Pertama
Bagus mengatakan, rekonstruksi yang dijalankan ibunya berjalan lancar.
"Alhamdulillah, semua berjalan baik rekonstruksinya enggak ada yang terlewat juga," ujar Bagus saat ditemui di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Namun, kata Bagus, Nunung teringat saat-saat penggerebekan dirinya pada Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Masih Syok, Anak Nunung Menangis di Kamar dan Peluk Bantal Ibunya
"Ya kalau mengingatkan sudah pasti mama pasti teringat ya," kata Bagus.
Meski demikian, Nunung tetap bisa menjalani semua adegan rekonstruksi hingga rampung.
"Tapi saat menjalani juga mama sudah kondisi sangat baik. Kondisi fisiknya juga sangat baik dan alhamdulillah mama sangat kooperatif menunjukkan semua jalur-jalurnya," ujarnya.
Baca juga: Mimpi, Indra Bekti Kaget Lihat Nunung Pakai Kebaya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Dukungan untuk Nunung Mengalir, dari Sule sampai Ruben Onsu
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.