Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Baca juga: Nunung dan Suami Jalani 40 Reka Adegan Saat Rekonstruksi Transaksi Narkoba
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Namun, berdasarkan tes rambut, Nunung diketahui telah mengonsumsi narkoba sejak 13 bulan lalu.
Baca juga: Jalani Rekonstruksi, Nunung Teringat Saat Digerebek Polisi
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harapan Agum Gumelar, Nunung Bisa Direhabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.