Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Mengaku Ponselnya Hilang, Farhat Abbas Sebut Hanya Alibi

Kompas.com - 03/08/2019, 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris mengaku ponselnya hilang setelah dilaporkan oleh Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman mengatakan ponselnya telah hilang sejak tanggal 27 Juli 2019.

Terkait hal itu, Farhat menilai pengakuan Hotman hanyalah alibi belaka.

"Kami laporkan akunnya, tidak pribadinya. Tapi yang jelas sejak tanggal 27 sampai sekarang, tidak pernah ada klarifikasi. Setelah kita laporkan baru ada pelaporan (kehilangan), jadi itu hanya alibi," kata Farhat kepada Kompas.com saat dihubungi, Sabtu (3/8/2019).

Baca juga: Farhat Abbas Klaim Kantongi Bukti Konten Porno, Ini Kata Hotman Paris

Farhat menambahkan, pihaknya tak akan memusingkan alasan Hotman.

"Tidak masalah, siapa saja bisa berkelit. Toh nanti polisi bisa melihat, apakah hilang, atau dihilangkan barang buktinya," ungkapnya.

Bagi Fahat, kasus hotman sama seperti kasus Pablo.

"Iya dong, dulu Pablo juga bikin surat kehilangan segala macam kan dicuekin sama polisi, terbukti juga kok," kata Farhat.

Baca juga: Hotman Paris Vs Farhat Abbas, Ini 5 Faktanya

Sebelumnya, melalui Farhat Abbas, Andar melaporkan Hotman terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentangPornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+