Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Mengaku Ponselnya Hilang, Farhat Abbas Sebut Hanya Alibi

Kompas.com - 03/08/2019, 21:52 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris mengaku ponselnya hilang setelah dilaporkan oleh Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman mengatakan ponselnya telah hilang sejak tanggal 27 Juli 2019.

Terkait hal itu, Farhat menilai pengakuan Hotman hanyalah alibi belaka.

"Kami laporkan akunnya, tidak pribadinya. Tapi yang jelas sejak tanggal 27 sampai sekarang, tidak pernah ada klarifikasi. Setelah kita laporkan baru ada pelaporan (kehilangan), jadi itu hanya alibi," kata Farhat kepada Kompas.com saat dihubungi, Sabtu (3/8/2019).

Baca juga: Farhat Abbas Klaim Kantongi Bukti Konten Porno, Ini Kata Hotman Paris

Farhat menambahkan, pihaknya tak akan memusingkan alasan Hotman.

"Tidak masalah, siapa saja bisa berkelit. Toh nanti polisi bisa melihat, apakah hilang, atau dihilangkan barang buktinya," ungkapnya.

Bagi Fahat, kasus hotman sama seperti kasus Pablo.

"Iya dong, dulu Pablo juga bikin surat kehilangan segala macam kan dicuekin sama polisi, terbukti juga kok," kata Farhat.

Baca juga: Hotman Paris Vs Farhat Abbas, Ini 5 Faktanya

Sebelumnya, melalui Farhat Abbas, Andar melaporkan Hotman terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentangPornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com