Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buat Video Permintaan Maaf di Rutan, Galih Ginanjar Akan Kena Teguran

Kompas.com - 05/08/2019, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, pihaknya akan melakukan teguran kepada Galih Ginanjar terkait pembuatan video permintaan maaf untuk Fairuz A Rafiq di dalam area Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Adapun video permintaan maaf Galih tersebut diunggah dalam Instagram pribadi milik kuasa hukumnya, Farhat Abbas, pada Minggu (4/8/2019).

"Kami akan tegur (Galih Ginanjar), kami juga akan awasi lebih ketat," ujar Barnabas ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Barnabas melanjutkan, dalam peraturan tata tertib mengunjungi tahanan, ponsel dan alat perekam lainnya merupakan benda-benda yang harus dititipkan kepada petugas sebelum memasuki area rutan.

Ia memastikan sudah melakukan prosedur pemeriksaan tersebut kepada Farhat Abbas. Ia menduga Farhat menyembunyikan ponselnya dan lolos pemeriksaan petugas.

Menurut Barnabas, tindakan yang dilakukan Farhat Abbas ini justru akan merugikan kliennya.

Baca juga: Kali Kedua Galih Ginanjar Minta Maaf, Sebut Nama Ayah Fairuz A Rafiq

"Itu bukan bela secara profesional, tapi malah cari sensasi sehingga merugikan orang lain. Merugikan Galih, Sat Tahti. Nanti orang berpikir 'lho itu kok boleh (bawa ponsel)', nanti yang lainnya jadi iri," tuturnya.

Diketahui, Galih Ginanjar Galih Ginanjar kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka pencemaran nama baik kasus video ikan asin bersama YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami.

Sebelum menyampaikan permintaan maaf melalui video, Galih Ginanjar juga pernah meminta maaf kepada Fairuz melalui sepucuk surat yang dibacakan oleh istrinya, Barbie Kumalasari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Meski demikian, hingga kini Fairuz masih kekeh untuk menyelesaikan kasus ini di jalur hukum.

Baca juga: Farhat Abbas Rekam Galih Ginanjar di Tahanan, Polisi Sebut Langgar Aturan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+