Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sel Tikus, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Tak Boleh Dijenguk

Kompas.com - 06/08/2019, 10:08 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, Galih Ginanjar dan Pablo Benua sempat tak boleh dijenguk selama seminggu karena telah melakukan pelanggaran tata tertib rutan.

Adapun Galih dan Pablo kini tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq melalui media elektronik.

Barnabas mengatakan, pada tanggal 19 Juli 2019 Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.

Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan Galih dan Pablo ke dalam sel tikus selama satu minggu. Adapun sel tikus merupakan kamar tahanan yang diperuntukkan para pelanggar tata tertib.

Baca juga: Alasan Polisi Jebloskan Galih Ginanjar dan Pablo Benua ke Sel Tikus

"Saat itu keduanya harus menjalani sanksi mendekam di sel tikus selama 7 hari dan tak boleh dijenguk," ujar Barnabas kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Namun setelah sanksi pertama, Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas di area rutan.

Foto dan video Farhat bersama para tersangka tersebut kemudian diunggah dalam akun Instagram @farhatabbasofficial pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).

Baca juga: Galih Ginanjar dan Pablo Benua Dijebloskan ke Sel Tikus, Kenapa?

Hal itu membuat sanksi terhadap keduanya diperpanjang selama satu minggu.

"Jadi yang seminggu bawa HP itu enggak boleh dibesuk. Minggu kedua (boleh dibesuk) atas seizin pengawas, seizin kita, kalau urgent ya kami kasih izin. Hanya titip makanan saja begitu," lanjutnya.

Barnabas berharap kejadian ini tak terulang kembali. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan juga menjadi catatan buruk bagi Pablo dan Galih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau