Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus KDRT Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 09/08/2019, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, saat ini berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan jadi Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Andi, Jumat (9/8/2019), seperti dikutip dari Warta Kota.

Nikita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan sang suami, Ahmad Dipo Ditiro Latief alias Dipo Latief.

Baca juga: Diimbau Polisi Tak ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Melancong ke Paris

Perempuan 33 tahun itu dilaporkan Dipo Latief atas kasus dugaan penganiayaan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Dipo Latief dengan nomor perkara LP/75/1189/VIII/2019/Satreskrim sudah ditindaklanjuti penyidik dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan atas berkas perkara yang sudah diajukan sejak 6 Agustus lalu.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Penggelapan Pakaian Dalam

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, Andi memastikan pihaknya segera melimpahkan NM beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

"Jika sudah lengkap (P21), maka tersangka NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Masuk Kejaksaan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+