JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, memastikan akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap media-media baru di Indonesia.
Adapun media baru yang dimaksud, yaitu konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.
"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," tambahnya.
Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.
Oleh sebab itu, lanjutnya, para konten kreator akan diposisikan sebagai subjek, bukan objek pengawasan.
Baca juga: Ini Alur Pemberian Sanksi terhadap Tayangan Nakal TV oleh KPI
"Pihak YouTube-nya, pejabat eksekutif YouTube atau media baru di Indonesia. Jadi mereka harus berkantor di Indonesia. Kami akan komunikasi Kominfo kalau yang mau bersiaran harus berkantor di Indonesia," ujarnya.
Telah diberitakan sebelumnya, para kreator di YouTube dan Facebook kini tak bisa lagi sembarangan menyajikan konten di kanal miliknya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan