JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan segera memonitor konten dari media digital.
Pihaknya akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan terhadap konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
Lalu dasar hukum apa yang dimaksud?
Dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan KompasTV pada Sabtu (10/8/2019), Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dua regulasi dalam pengawasan media baru ini.
"Ada dua hal strategi yang kami lakukan. Yang pertama memang menunggu undang undang (UU) penyiaran yang baru. Sehingga kami punya legalitas untuk mengawasi media baru," ujar Agung, Sabtu.
Ia melanjutkan, kalaupun nantinya UU penyiaran ini tak juga disahkan, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya bisa mengakomodir KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.
"Yang kedua, beberapa bulan yang lalu, kami melakukan FGD (focus group discussion) dan kemudian ada beberapa narasumber di sana yang menafsirkan bahwa UU 32 Tahun 2002 sekalipun dibuat pada masa silam, tetapi kalau ditafsirkan ternyata dapat menjangkau media baru. Contoh misalnya, ada kata media lainnya," paparnya.
Baca juga: KPI: Di Australia Ada Konten Melanggar, Pejabat Medsos Bisa Dipenjara
"Nah, kalau kita mengambil inspirasi dari UU pers, itu media lainnya ditafsirkan sebagai media online," lanjutnya.
Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.
Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto mengatakan, KPI harus menyadari bahwa UU penyiaran yang ada saat ini belum mengakomodasi pengawasan terhadap media baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.