Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix, Apa Dasar Hukum KPI?

Kompas.com - 12/08/2019, 07:31 WIB
Sherly Puspita,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan segera memonitor konten dari media digital.

Pihaknya akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan terhadap konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.

Lalu dasar hukum apa yang dimaksud?

Dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan KompasTV pada Sabtu (10/8/2019), Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dua regulasi dalam pengawasan media baru ini.

"Ada dua hal strategi yang kami lakukan. Yang pertama memang menunggu undang undang (UU) penyiaran yang baru. Sehingga kami punya legalitas untuk mengawasi media baru," ujar Agung, Sabtu.

Ia melanjutkan, kalaupun nantinya UU penyiaran ini tak juga disahkan, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya bisa mengakomodir KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.

"Yang kedua, beberapa bulan yang lalu, kami melakukan FGD (focus group discussion) dan kemudian ada beberapa narasumber di sana yang menafsirkan bahwa UU 32 Tahun 2002 sekalipun dibuat pada masa silam, tetapi kalau ditafsirkan ternyata dapat menjangkau media baru. Contoh misalnya, ada kata media lainnya," paparnya.

Baca juga: KPI: Di Australia Ada Konten Melanggar, Pejabat Medsos Bisa Dipenjara

"Nah, kalau kita mengambil inspirasi dari UU pers, itu media lainnya ditafsirkan sebagai media online," lanjutnya.

Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.

Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto mengatakan, KPI harus menyadari bahwa UU penyiaran yang ada saat ini belum mengakomodasi pengawasan terhadap media baru.

"Kita tidak bisa mengabaikan bahwa di UU penyiaran, UU Nomor 32 Tahun 2002 pengertian penyiaran di pasal 1-nya ayat 2 itu memang penyiaran itu melalui frekuensi dan diterima atau disampaikan secara serentak. Jadi pengertiannya masih konvensional," ujarnya.

Menurut Henri, perlu dimengerti perihal pengkategorian Youtube, Netflix, Facebook, dan sejenisnya sebagai produk siaran atau produk over the top atau penyelenggara elektronik.

Ia melanjutkan bahwa untuk produk over the top, saat ini pengawasannya masuk ranah UU ITE sebagai penyelenggara sistem elektronik.

"Nah, kalau penyelenggara sistem elektronik, maka aturannya mengikuti UU ITE. Kalau dia adalah penyiaran, aturannya mengikuti teman-teman komisi penyiaran untuk kontennya," ucap Henri.

Baca juga: 4 Fakta Rencana KPI Awasi YouTube, Facebook, hingga Netflix

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com