Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: UU Penyiaran Saat Ini Belum Akomodasi KPI Awasi Media Baru

Kompas.com - 12/08/2019, 10:13 WIB
Sherly Puspita,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan segera memonitor konten di media digital.

KPI berencana membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten Youtube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya yang masuk dalam kategori media baru.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Henri Subiakto mengatakan, KPI harus menyadari bahwa UU Penyiaran yang ada saat ini belum mengakomodasi pengawasan terhadap media baru.

"Kita tidak bisa mengabaikan bahwa di UU penyiaran, UU 32 tahun 2002 pengertian penyiaran di pasal 1-nya ayat 2 itu memang penyiaran itu melalui frekuensi dan diterima atau disampaikan secara serentak. Jadi pengertiannya masih konvensional," ujarnya alam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu (10/8/2019).

Henri mengatakan perlu dimengerti perihal pengkategorian Youtube, Netflix, Facebook, dan sejenisnya sebagai produk siaran atau produk over the top atau penyelenggara elektronik.

Menurut dia, untuk produk over the top, saat ini pengawasannya masuk ranah UU ITE sebagai penyelenggara sistem elektronik.

"Nah kalau penyelenggara sistem elektronik, maka aturannya mengikuti UU ITE. Kalau dia adalah penyiaran, aturannya mengikuti teman-teman komisi penyiaran untuk kontennya," sebutnya.

Hal ini disampaikan Henri menanggapi langkah Ketua KPI Pusat, Agung Suprio yang telah menyiapkan dua regulasi dalam pengawasan media baru ini.

Agung mengatakan, langkah pertama yang pihaknya lakukan adalah menunggu UU penyiaran yang memberikan wewenang pada KPI untuk mengawasi media baru disahkan.

Ia melanjutkan, kalaupun nantinya UU penyiaran ini tak juga disahkan, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya juga mengakomodir KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.

"Yang kedua, beberapa bulan yang lalu, kami melakukan FGD dan kemudian ada beberapa narasumber di sana yang menafsirkan bahwa UU 32 tahun 2002 sekalipun dibuat pada masa silam tetapi kalau ditafsirkan ternyata dapat menjangkau media baru. Contoh misalnya ada kata media lainnya," paparnya.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix

"Nah kalau kita mengambil inspirasi dari UU pers, itu media lainnya ditafsirkan sebagai media online," lanjutnya.

Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU nomor 32 tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.

Baca juga: KPI Pusat Akan Minta YouTube hingga Netflix Berkantor di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau