Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: UU Penyiaran Saat Ini Belum Akomodasi KPI Awasi Media Baru

Kompas.com - 12/08/2019, 10:13 WIB
Sherly Puspita,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan segera memonitor konten di media digital.

KPI berencana membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten Youtube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya yang masuk dalam kategori media baru.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Henri Subiakto mengatakan, KPI harus menyadari bahwa UU Penyiaran yang ada saat ini belum mengakomodasi pengawasan terhadap media baru.

"Kita tidak bisa mengabaikan bahwa di UU penyiaran, UU 32 tahun 2002 pengertian penyiaran di pasal 1-nya ayat 2 itu memang penyiaran itu melalui frekuensi dan diterima atau disampaikan secara serentak. Jadi pengertiannya masih konvensional," ujarnya alam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu (10/8/2019).

Henri mengatakan perlu dimengerti perihal pengkategorian Youtube, Netflix, Facebook, dan sejenisnya sebagai produk siaran atau produk over the top atau penyelenggara elektronik.

Menurut dia, untuk produk over the top, saat ini pengawasannya masuk ranah UU ITE sebagai penyelenggara sistem elektronik.

"Nah kalau penyelenggara sistem elektronik, maka aturannya mengikuti UU ITE. Kalau dia adalah penyiaran, aturannya mengikuti teman-teman komisi penyiaran untuk kontennya," sebutnya.

Hal ini disampaikan Henri menanggapi langkah Ketua KPI Pusat, Agung Suprio yang telah menyiapkan dua regulasi dalam pengawasan media baru ini.

Agung mengatakan, langkah pertama yang pihaknya lakukan adalah menunggu UU penyiaran yang memberikan wewenang pada KPI untuk mengawasi media baru disahkan.

Ia melanjutkan, kalaupun nantinya UU penyiaran ini tak juga disahkan, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya juga mengakomodir KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.

"Yang kedua, beberapa bulan yang lalu, kami melakukan FGD dan kemudian ada beberapa narasumber di sana yang menafsirkan bahwa UU 32 tahun 2002 sekalipun dibuat pada masa silam tetapi kalau ditafsirkan ternyata dapat menjangkau media baru. Contoh misalnya ada kata media lainnya," paparnya.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix

"Nah kalau kita mengambil inspirasi dari UU pers, itu media lainnya ditafsirkan sebagai media online," lanjutnya.

Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU nomor 32 tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.

Baca juga: KPI Pusat Akan Minta YouTube hingga Netflix Berkantor di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com