Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Penganiayaan Dicabut, Kriss Hatta Bebas Hari Ini?

Kompas.com - 12/08/2019, 11:11 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Kriss Hatta tengah mengupayakan agar kliennya bisa bebas pada hari ini, Senin (12/8/2019), setelah laporan dugaan penganiayaan oleh Antony Hillenaar dicabut pada Kamis (8/8/2019) lalu.

Kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, mengatakan, kliennya itu belum bisa bebas beberapa hari lalu meski laporan telah dicabut karena ada persoalan administrasi yang belum rampung.

"Harapan kami hari ini (Kriss Hatta bebas) karena kemarin kan Jumat (9/8/2019), itu mepet waktunya, Sabtu Minggu libur, ya kami usahakan hari ini jadinya," ucap Usman kepada Kompas.com via telepon, Senin (12/8/2019).

"Ya mudah-mudahanlah ya, yang penting kami optimistis," ujarnya lagi.

Meski demikian, Usman sebenarnya belum bisa memastikan Kriss akan bebas pada hari ini.

Baca juga: Kriss Hatta dan Antony Hillenaar Mengaku Sudah Saling Memaafkan

"Belum pasti hari ini, cuma kami sedang upayakan, kan beberapa hari lagi masa tahanannya genap 20 hari, kami usahakan agar tak diperpanjang lagi 20 hari," ucapnya.

Menurut Usman, upaya perdamaian yang telah terjadi sebelumnya bisa menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk segera membebaskan Kriss dari jeratan jeruji besi.

"Dalam perdamaian itu kan kami harap tentu, dengan pertimbangan-pertimbangan gitu, bisa penangguhan (penahanan) atau apa gitu agar bisa bebas hari ini," kata Usman.

Rencananya, pihak keluarga Kriss Hatta beserta kuasa hukum pada Senin siang ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengupayakan pembebasan Kriss.

Baca juga: Kriss Hatta dan Antony, dari Tonjokan karena Wanita hingga Berujung Damai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau