Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diimbau Tak Boleh ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Foya-foya di Paris

Kompas.com - 12/08/2019, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani angkat bicara mengenai imbauan polisi untuk tidak ke luar negeri karena telah menjadi tersangka kasus penggelapan.

Nikita menegaskan ia tidak dicekal ke luar negeri.

"Pencekalan itu lo enggak boleh ke luar (negeri) bukan lo enggak boleh pulang, maunya gue enggak pulang-pulang. Ini gue di sini," ungkap Nikita saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Buktinya, Nikita tetap bisa melancong ke Paris, Perancis beberapa waktu lalu dan menjalani aktivitas seperti biasa.

Baca juga: Berstatus Tersangka Penganiayaan, Nikita Mirzani Diimbau Polisi Tidak ke Luar Negeri

"Enggak sih, gue santai aja di sana tetap gue belanja, tetap gue foya-foya, hura-hura clubbing kayak gitu. Sama gue mah enggak jadi pikiran," kata Nikita.

Nikita menambahkan, penyebar berita dirinya dicekal mungkin adalah orang yang tidak menyukainya.

"Maksud gue yang nyebarin sih gue rasa memang agak nyolot sama gue. Tapi gue rasa sekarang makin dongkol, karena gue masih bisa kalian lihat sehat aja mau masuk stripping juga salah satu stasiun TV. Ya, sudah senang aja," ungkap Nikita.

Baca juga: Diimbau Polisi Tak ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Melancong ke Paris

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+