Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus KDRT Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 09/08/2019, 15:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, saat ini berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan jadi Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Andi, Jumat (9/8/2019), seperti dikutip dari Warta Kota.

Nikita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan sang suami, Ahmad Dipo Ditiro Latief alias Dipo Latief.

Baca juga: Diimbau Polisi Tak ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Melancong ke Paris

Perempuan 33 tahun itu dilaporkan Dipo Latief atas kasus dugaan penganiayaan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Dipo Latief dengan nomor perkara LP/75/1189/VIII/2019/Satreskrim sudah ditindaklanjuti penyidik dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan atas berkas perkara yang sudah diajukan sejak 6 Agustus lalu.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Penggelapan Pakaian Dalam

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, Andi memastikan pihaknya segera melimpahkan NM beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

"Jika sudah lengkap (P21), maka tersangka NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," katanya. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Masuk Kejaksaan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau