Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Wacana Kontroversial KPI yang Kekeh Awasi YouTube dan Netflix

Kompas.com - 13/08/2019, 10:18 WIB
Sherly Puspita,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendadak membuat gempar masyarakat Indonesia beberapa waktu belakangan.

Bagaimana tidak, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menggulirkan wacana pengawasan terhadap konten-konten yang disiarkan di media baru seperti YouTube, Facebook, hingga Netflix.

Tak ayal, wacana ini menjadi trending topic dan memantik beragam komentar masyarakat hingga memunculkan kontroversi.

Berikut ini fakta seputar wacana KPI awasi media baru di Indonesia.

1. Berawal dari keluhan masyarakat

Dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu (10/8/2019), Agung mengatakan, wacana ini timbul dari banyaknya laporan masyarakat mengenai beredarnya konten-konten berbahaya dalam media baru.

Menurut Agung, dari laporan yang ia terima menyebut banyak konten bermuatan kekerasan, seks, dan lain sebagainya beredar secara bebas.

Padahal perkembangan teknologi saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia temasuk usia anak dapat dengan mudah mengakses konten-konten tersebut.

Karena itu, ia merasa perlu membentuk suatu regulasi agar pihaknya sah di mata hukum untuk turut mengawasi konten Netflix dan kawan-kawan.

Baca juga: KPI: Di Australia Ada Konten Melanggar, Pejabat Medsos Bisa Dipenjara

2. Payung hukum menurut KPI

Agung mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu disahkannya UU Penyiaran baru yang memungkinkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube.

Kalaupun UU tersebut tak disahkan, lanjutnya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang ada saat ini bisa menjadi acuan pengawasan mereka.

Menurut Agung, dalam pasal tersebut terdapat kata "media lain" yang dapat ditafsirkan lebih luas sebagai media online, termasuk YouTube, Netflik, Facebook, dan sejenisnya.

Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.

3. Muncul Petisi

Wacana KPI ini terus bergulir dan mendapatkan beragam kritik dari warganet.

Bahkan, pada Jumat (9/8/2019) muncul petisi berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" di situs change.org.

Petisi tersebut dibuat oleh Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution.

Sampai hari ini, Selasa (13/8/2019), petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 65.000 orang.

Dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu, Dara mengatakan petisi ini ia buat sebagai upaya penyampaian aspirasinya dan masyarakat Indonesia.

"Saya ingin berterima kasih dulu kepada change.org yang sudah mengakomodasi petisi ini dan juga sudah lebih dari 48.000 orang yang menandatangani petisi ini berarti juga mempunyai aspirasi yang sama. Saya hanya mewakili teman-teman netizen saja," ujarnya.

Baca juga: Kominfo: UU Penyiaran Saat Ini Belum Akomodasi KPI Awasi Media Baru

4. Minta YouTube hingga Netflix berkantor di Indonesia

Dalam petisi tersebut, Dara Nasution mengatakan bahwa KPI tak berhak mengawasi media baru karena mereka tak memiliki badan hukum di Indonesia.

Menurut Dara, jika wacana ini dijalankan, maka KPI akan melanggar UU Penyiaran yang telah ada saat ini.

Menanggapi hal ini, Agung mengatakan, KPI akan meminta YouTube hingga Netflix untuk memiliki kantor di Indonesia.

"Ada dua hal yang akan kami lakukan, yang pertama berkoordinasi dengan pemerintah agar Netflix, YouTube berbadan hukum Indonesia atau mempunyai kantor di Indonesia," ujar Agung.

5. Tanggapan Kominfo

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming.

Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Senada dengan Geryantika, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto meminta KPI tak salah dalam menafsirkan UU ini.

Henri menilai, UU Penyiaran harus segera direvisi agar tak terjadi perbedaan tafsir semacam itu.

Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau