JAKARTA, KOMPAS.com - Dara Nasution selaku penggagas petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" lewat laman change.org bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Dara menyerahkan petisi yang digalang sejak lima hari lalu. Sudah ada 70.000 orang yang menandatangani petisi dari target 150.000.
"Sudah ada 70.000 dan angkanya terus bertambah. Mereka yang mengisi petisi ini ingin KPI tidak mengurusi YouTube, Facebook, dan Netflix," kata Dara.
Petisi yang dibawa oleh Dara tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo.
Dara berharap bahwa petisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan KPI untuk tidak masuk ke ranah media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.
Ia juga meminta agar KPI bisa lebih fokus kepada tugasnya, yakni mengawasi tayangan-tayangan televisi yang sudah menjadi tanggung jawab KPI.
Baca juga: Kominfo: UU Penyiaran Saat Ini Belum Akomodasi KPI Awasi Media Baru
"KPI tidak punya wewenang untuk melarang media baru," kata Dara.
Menurut Dara, tugas pengawasan terhadap media baru seperti YouTube, Facebook, dan Netflix ada d iranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Harus kominfo dan literasi juga harus dari masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Pengawasan bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi.