Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggagas Petisi Tolak YouTube dan Netflix Diawasi Sambangi Kantor KPI

Kompas.com - 14/08/2019, 12:38 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dara Nasution selaku penggagas petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" lewat laman change.org bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Dara menyerahkan petisi yang digalang sejak lima hari lalu. Sudah ada 70.000 orang yang menandatangani petisi dari target 150.000.

"Sudah ada 70.000 dan angkanya terus bertambah. Mereka yang mengisi petisi ini ingin KPI tidak mengurusi YouTube, Facebook, dan Netflix," kata Dara.

Petisi yang dibawa oleh Dara tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo.

Dara berharap bahwa petisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan KPI untuk tidak masuk ke ranah media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.

Ia juga meminta agar KPI bisa lebih fokus kepada tugasnya, yakni mengawasi tayangan-tayangan televisi yang sudah menjadi tanggung jawab KPI.

Baca juga: Kominfo: UU Penyiaran Saat Ini Belum Akomodasi KPI Awasi Media Baru

"KPI tidak punya wewenang untuk melarang media baru," kata Dara.

Menurut Dara, tugas pengawasan terhadap media baru seperti YouTube, Facebook, dan Netflix ada d iranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Harus kominfo dan literasi juga harus dari masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.

Pengawasan bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi.

Selain itu, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.

Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten media digital.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube.

Kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saat ini, pengawasan pada media-media baru dan platform streaming masih diserahkan kepada konsumen.

Apabila ada konsumen yang keberatan dengan konten, maka dilaporkan melalui fitur yang ada di media tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Wacana Kontroversial KPI yang Kekeh Awasi YouTube dan Netflix

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau