Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggagas Petisi Tolak YouTube dan Netflix Diawasi Kritik Kinerja KPI

Kompas.com - 14/08/2019, 14:41 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten media digital.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube.

Kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saat ini, pengawasan pada media-media baru dan platform streaming masih diserahkan kepada konsumen.

Apabila ada konsumen yang keberatan dengan konten, maka dilaporkan melalui fitur yang ada di media tersebut.

Baca juga: Penggagas Petisi Tolak YouTube dan Netflix Diawasi Sambangi Kantor KPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau