Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipindahkan ke RSKO, Nunung Tetap Sehat dan Tetap Tegar

Kompas.com - 15/08/2019, 21:18 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum komedian Nunung, Moamar Maruapey, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke RS Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya diberitakan Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Hasil asesment memungkinkan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

"Alhamdulillah sehat, kalau Mbak Nunung masih tetap sama kayak kemarin. Beliau tetap tegar, beliau tetap sabar, dalam menjalani proses yang ada," ujar Moamar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Moamar menjelaskan berdasarkan peraturan RSKO, Nunung tidak boleh ditemui dalam jangka waktu tertentu.

"Jadi gini, kalau untuk SOP-nya RSKO Cibubur sendiri ketika pasien diterima itu ada kurun waktu antara satu sampai dua minggu tidak boleh bertemu langsung dengan pasiennya sendiri," kata Moanar lagi.

Ia pun berharap proses rehabilitasi ini berjalan lancar dan membuat Nunung tak lagi ketergantungan pada narkoba.

Baca juga: Kala Nunung dan Suami Mulai Jalani Masa Rehabilitasi di RSKO Cibubur

 

"Mudah-mudahan dengan proses Nunung dari awal di Ditresnarkoba lalu sekarang dipindahkan ke RSKO mudah-mudahan beliau bisa lebih baik lagi kondisinya," lanjut Moamar.

Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Baca juga: Keluarga Larang Pihak Lain Buat Pernyataan soal Kasus Nunung

Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku bahwa sabu itu adalah perhiasan.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Baca juga: Nunung Direhabilitasi, Proses Hukum Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tetap Jalan

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com