Rio baru mengonsumsi narkoba kembali dua bulan pascadivonis bebas pada 2017.
Rio diketahui telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni tahun 2015, 2017, dan 2019.
"Awal menggunakan tahun 2009 lalu tahun 2015 ditangkap. Pengakuannya bulan terakhir setelah bebas tahun 2017, dia menggunakan (sabu) lagi. Nanti kami dalami lagi," ujarnya.
Rio Reifan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang masih berstatus buron. Mereka bertransaksi jual beli sabu di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pertengahan Juli 2019.
"Tersangka RR membeli paket sabu seharga Rp 350.000 dari DPO B. Setelah transaksi, RR baru kembali dan menggunakan barang tersebut di rumahnya," kata Calvijn.
Baca juga: Rio Reifan Transaksi Sabu di Depan SPBU Cibubur Sebulan Sebelum Ditangkap
Rio mengonsumsi sabu dengan pipet kaca dan kemasan teh kotak.
Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.