Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Rio Reifan karena Narkoba, Mata Berkaca-kaca Mengaku Menyesal...

Kompas.com - 17/08/2019, 07:40 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan untuk ketiga kalinya kembali ditangkap kepolisian karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Rio Reifan ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2019) dengan barang bukti 0,0129 gram sabu.

Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan Rio Reifan yang ketiga kalinya:

Mengaku menyesal

Mata Rio Reifan berkaca-kaca saat menyampaikan penyesalannya di hadapan awak media saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2019).

"Assalamualaikum. Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini," kata Rio dengan suara bergetar lirih. 

Baca juga: Suara Bergetar Lirih, Rio Reifan Menyesal 3 Kali Terciduk Narkoba

Matanya berkaca-kaca saat menyebut imannya kurang kuat untuk tidak terjerumus narkoba. 

"Memang gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya," ujarnya. 

Rio Reifan pun memohon maaf kepada keluarga, terutama sang istri, Henny Mona.

"Dan saya mengucapkan maaf sekali untuk istri saya, orangtua, keluarga, dan orang orang terdekat. Karena tidak selayaknya saya seperti ini," tutur Rio Reifan.

Baca juga: 3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Minta Maaf kepada Istri

Ingin sembuh

Rio Reifan mengaku ingin sembuh dan terlepas dari jeratan narkoba setelah tiga kali ditangkap untuk kasus yang sama.

"Dan selanjutnya, intinya saya ingin sehat gitu, saya ingin sembuh," ujar Rio. 

"Dalam segala macam benturan kehidupan saya bisa kokoh dan tidak lari lagi ke narkoba, saya ingin itu," lanjutnya.

Baca juga: 3 Kali Ditangkap, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Tidak Lari ke Narkoba

Jadikan narkoba sebagai pelarian

Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima)TRIBUNNEWS/JEPRIMA Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima)
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan alasan artis peran Rio Reifan kembali menggunakan narkoba setelah dua kali ditangkap.

Calvijn mengatakan, Rio Reifan mengonsumsi narkoba karena masalah pribadi.

"Alasan bersangkutan mengakui meggunakan narkoba ini karena ada suatu permasalahan yang dihadapi dia, dan pelarian terhadap masalah itu," kata Calvijn.

Baca juga: Rio Reifan Jadikan Narkoba sebagai Pelarian

Rio baru mengonsumsi narkoba kembali dua bulan pascadivonis bebas pada 2017.

Rio diketahui telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni tahun 2015, 2017, dan 2019.

"Awal menggunakan tahun 2009 lalu tahun 2015 ditangkap. Pengakuannya bulan terakhir setelah bebas tahun 2017, dia menggunakan (sabu) lagi. Nanti kami dalami lagi," ujarnya. 

Sempat transaksi sabu di SPBU

 

Rio Reifan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang masih berstatus buron. Mereka bertransaksi jual beli sabu di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pertengahan Juli 2019.

"Tersangka RR membeli paket sabu seharga Rp 350.000 dari DPO B. Setelah transaksi, RR baru kembali dan menggunakan barang tersebut di rumahnya," kata Calvijn.

Baca juga: Rio Reifan Transaksi Sabu di Depan SPBU Cibubur Sebulan Sebelum Ditangkap

Rio mengonsumsi sabu dengan pipet kaca dan kemasan teh kotak. 

Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau