Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Judi Ilegal, Yang Hyun Suk Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 20/08/2019, 12:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Pendiri agensi YG Entertainment Yang Hyun Suk dicegah polisi bepergian ke luar negeri karena kasus dugaan judi ilegal yang menjeratnya. 

Berdasarkan pemberitaan No Cut News yang ditayangkan Selasa (20/8/2019), pencekalan dilakukan setelah Yang Hyun Suk ditetapkan tersangka atas kasus tersebut, pekan lalu. 

Polisi mengantisipasi Yang Hyun Suk meninggalkan Korea Selatan dan menghindari penyelidikan internal. 

Baca juga: Selidiki Judi Ilegal Yang Hyun Suk, Polisi Geledah Gedung YG Entertainment

Adapun pada 17 Juli 2019, unit investigasi regional dari Kepolisian Metropolitan Seoul mengumumkan Yang Hyun Suk sebagai tersangka dugaan mediasi layanan prostitusi.

Kemudian pada 14 Agustus Yang Hyun Suk juga ditetapkan tersangka atas dugaan judi ilegal. 

Pada 17 Agustus, Kepolisian Metropolitan Seoul menggeledah gedung YG Entertainment untuk menyelidiki serta mengambil barang bukti kasus yang menjerat Yang Hyun Suk. 

Baca juga: Yang Hyun Suk dan Seungri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perjudian

Kabar terbaru menyebutkan polisi segera menyelesaikan penyelidikan dokumen-dokumen yang disita dari YG Entertainment. 

Polisi juga menyita rekening bank yang diduga untuk mediasi layanan prostitusi. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Yang Hyun Suk bersama Seungri, mantan personel Bigbang. 

Seungri juga sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus judi ilegal dan layanan prostitusi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Soompi
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com