Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Seputar Penangkapan Dua Komika Terkait Sabu

Kompas.com - 01/09/2019, 11:00 WIB
Sherly Puspita,
Kistyarini

Tim Redaksi

Hingga kini RL masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: 2 Komika Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

5. Terancam hukuman berat

Atas perbuatannya RN dan DN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini keduanya masih mendekam di rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan hingga kasusnya siap disidangkan.

Baca juga: 2 Komika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com