JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi pesohor Tanah Air harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkoba.
Kali ini komika Dani Wijaya Wardhana alias McDanny (DN) dan Alfonsus Renato Fenady (RN) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye, DN dan RN terus menunduk ketika dihadirkan di hadapan awak media.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.
Berikut 5 fakta seputar penangkapan McDanny dan Alfonsus.
1. Ditangkap di indekos
Abdul karim menjelaskan, awalnya polisi mencurigai gerak-gerik seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Orang tersebut kemudian dibuntuti hingga sampailah ke sebuah indekos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Setelah diawasi polisi beberapa hari, ternyata orang tersebut memang tengah mengedarkan narkoba.
Pada tanggal 25 Agustus 2019, polisi membekuk RN dan DN di dalam indekos tersebut.
2. Barang bukti sabu
Mereka merasa perlu mengonsumsi sabu agar bisa memenuhi jadwal mengisi acara komedi yang cukup padat.
4. 3 bulan konsumsi sabu
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Burhanuddin menyebutkan, RN dan DN sudah mengkonsumsi sabu selama tiga bulan.
Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL.